Mimbar Hukum (Dec 2023)

KONTRAK SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCAPAI KETERTIBAN UMUM DALAM MASYARAKAT ANARKIS

  • Alissa Angelia,
  • Kemal Fikri Royadi

DOI
https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.8134
Journal volume & issue
Vol. 35, no. 2

Abstract

Read online

Abstract Anarchism has always been understood as a condition of society in the absence of government or a supreme institution whose main objective is to manifest the core value of human freedom and equality in their society. The absence of supreme institution alone could be challenging, especially on determining whether the public order can be achieved within its society or not. The purpose of this essay is to further research about Rousseau’s social contract theory, its applicability in anarchistic societies, and how it might be utilized to establish public order in the absence of a legislative body. In this article, the literature review method is employed as the data collection technique, together with philosophical and conceptual approach methods. Through this research, it is accepted that the anarchistic society’s usage of the concept of law is somewhat related to Jean- Jacques Rousseau’s social contract, which is predicated on the collective will of the populace. The practice of international law, a law without an institution of law enforcement, demonstrates the nature of the general will be utilized as a tool to establish public order. Hence, Rousseau social contract can be seen as a base for the anarchistic society to achieve public order. Intisari Anarkisme dipahami sebagai suatu kondisi masyarakat yang tidak mengenal adanya pemerintah atau kekuasaan yang diciptakan dengan tujuan untuk memanifestasikan nilai kebebasan dan kesederajatan dalam kehidupan masyarakat. Ketiadaan penguasa itu sendiri dapat menjadi suatu permasalahan, khususnya dalam menentukan apakah ketertiban umum dapat dicapai oleh masyarakat yang ada di dalamnya atau tidak. Tulisan ini bertujuan untuk memahami teori kontrak sosial dan relevansinya dengan masyarakat anarkisme dan bagaimana teori tersebut dapat digunakan sebagai suatu instrumen untuk mencapai ketertiban umum dalam hal ketiadaan suatu institusi pembentuk hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode pendekatan filsafat dan pendekatan konseptual dengan menggunakan metode studi pustaka dalam mengumpulkan data. Melalui tulisan ini didapatkan bahwa konsep anarkisme yang diadopsi merupakan anarkisme kontraktarian yang dilandaskan oleh general will sebagaimana teori kontrak sosial yang digagas oleh Jean-Jacques Rousseau. Bahwa general will tersebut menjadi landasan bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosialnya. Implementasi dari anarkisme kontraktarian dapat dilihat dalam penerapan hukum internasional sebab dalam sistem hukum internasional tidak dikenal adanya lembaga yang dapat memaksakan dipatuhinya hukum tersebut oleh negara.

Keywords