Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Dec 2015)

Artikel Kehormatan: Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

  • Indra Perwira

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 3
pp. 426 – 443

Abstract

Read online

Abstrak Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru merupakan salah satu Undang-Undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional bersama dengan Rancangan Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedudukannya sebagai undang-undang pelaksana perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, tampak inkonsisten dengan paradigma desentralisasi. Tulisan ini menilai konstitusionalitas landasan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan susdut pandang konstitusionalitas dan desentralisasi dalam arti sempit. Hasilnya, dapat ditunjukkan bahwa gagasan atau konsep yang mendasari kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang tidak konstitusional atau tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Letak inkonstitusionalitas ada pada pertentangannya dengan Pasal 18, yang berjiwa desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Alih-alih melaksanakan Pasal 18, paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini berbasis sentralistis dari Pasal 4. Jika hendak disepakati pilihan kebijakan yang demikian, maka Undang-Undang Dasar 1945 perlu diubah dengan susbtansi bahwa perintah untuk membentuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah (atau diubah menjadi Pemerintahan di Daerah) ada pada Pasal 4, bukan Pasal 18. Abstract The new Law on Local Government is among the prioritized legislations within the National Legislation Program along with the Village Bill and Regional Election Bill, designed to replace/amend Law Number 32 of 2014. As an implemental legislation of Article 18 of the 1945 Constitution, this law seems inconsistent with the paradigm of decentralization. This article aims to review the constitutionality of the foundation of Law Number 23 of 2014 on Local Government by utilizing the perspective of constitutionality and decentralization in their narrow scope. The result shows that the principal concept of regional autonomy in the new law is unconstitutional or inconsistent with the 1945 Constitution. The unconstitutionality lies in its contradiction against the spirit of 'decentralization with the widest autonomy possible' contained within Article 18. Instead of implementing Article 18, new regional law has the centralistic paradigm of Article 4. If the implementation of the law is to persist, the 1945 Constitution must be revised on its substance that the foundation of the Law concerning Local Government lies in Article 4, instead of Article 18.

Keywords