Masalah-Masalah Hukum (Oct 2010)

THE ISLAMIC LAW IN THE HISTORICAL STUDY

  • Iskandar Syukur

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.39.4.2010.312-317
Journal volume & issue
Vol. 39, no. 4
pp. 312 – 317

Abstract

Read online

Dalam kajian tentang sejarah awal Islam dan agama di dunia Barat, Islam dipandang sebagai agama ''dalam sejarab". Melaiui pandangan ini, para sarjana mempelajari sejarah awal Islam, di antaranya, dengan menggunakan meiode analisa kritik terbadap sumber-sumber sejarah termasuk kepusiakaan selain Islam dijadikan sebagai sumber dan bukti sejarah. Sejak itu pula hukum Islam dikaji melaiui pendekatan yang sama. Melaiui pendekatan ini diyakini bahwa hukum Islam mengandung tradisi-tradisi keagamaan khususnya di wilayab limur dekat yang ada sebeium Islam, dan dipandang sebagai suatu perkembangan yang berkelanjutan. Sebagaimana hasii kajian daripada Patricia Crone dan Gordon D. Newby menunjukkan bahwa di antara tradisi-tradisi keagamaan dimaksud, saiah satunya, adalab hukum Yahudi. Crone memberikan contoh qasama khususnya yang ada pada mazhab Maiiki dan mengktaim bahwa qasama dimaksud merupakan salah satu tradisi hukum yang ada pada orang-orang Yahudi. Sedangkan Newby memberikan contoh tentang penentuan orang band sebagai laki-iaki atau sebagai perempuan dalam hubungannya dengan pembagian kewarisan yang ada pada catatan 'Amirb. Zarib di daiam sirah Ibnu Ishaq, dan mengktaim juga bahwa catatan tersebut berasai dari hukum Yahudi. Sebaliknya, pendekatan ini merupakan salah satu pendekatan yang ada dalam kajian hukum Islam dan sangat baik dipakai untuk mencari keseimhangan dan menunjukkan bahwa walaupun terdapat kesamaan antara hukum Islam dengan hukum-hukum yang lain, proses sejarab perkembangan hukum Islam itu sendiri sangat berbeda dan mempunyai karakteryang khusus

Keywords