Informasi (Jan 2005)
PEMBERDAYAAN HAK PASIEN SEBAGAI PENCEGAH KEJAHATAN MALAPRAKTEK
Abstract
Wacana mengenai maraknya "korbsn-korben" tindakan medik bermunculan di me dia massa. Kegerahan mulai merebak di masyarakat, yang ditandai dengan keluhan di media massa, aduan ke Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Ookter Indonesia (MKEK 101) yang tidak selalu direspon positii, atau upaya penyelesaian ke pengadilan. Namun yang apatis, dan ini jauh lebih banyak adalah memilih diam dan tidak memperpanjang masalah. Perlindungan terhadap pasien dari sisi hukum dan etika masih sangat lemah. Sejauh ini hukum kedokteran belum berpihak kepada masyarakat. Oi samping itu 101 sebagai penjaga etika dan moral profesi kedokteran terkesan tidak peka atas pelanggaran para anggotanya. jadi, menilik urgensinya serta untuk pembelajaran publik, melakukan action dengan menyelesaikannya secara hukum kadang-kadang memang perlu. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi untuk peringatan agar dokter lebih berhati-hati. Tentu warga masyarakat perlu menyiapkan "peluru", supaya perjuangannya tidak sia-sia. Paham dan mencermati apa yang menjadi hak pasien merupakan langkah awalnya, kemudian memberdayakannya secara arif dan proporsional merupakan langkah selanjutnya. Sambil menunggu efektifnya undang-undang ten tang praktek kedokteran, "payung" perlindungan diri harus disiapkan supaya tidak lebih ban yak lagi korban melayang untuk sesuatu yang masih bisa dihindari.