Mimbar Hukum (Jun 2024)
DILEMA PENGATURAN KEDUDUKAN HUKUM INTERNASIONAL DI DALAM KONSTITUSI INDONESIA
Abstract
Abstract Indonesia faces a dilemma in its Constitution regarding the regulation of international law in relation to national law. Despite gaining independence over 78 years ago, there remains no unified stance on this issue. Indonesia actively participates in international relations and has adopted many international laws, creating a grey area that exacerbates legal issues. This article explores the Indonesian constitution’s challenges and shortcomings in regulating the position of international law, stemming from historical, sociological, and juridical factors. The primary issues are Indonesia’s inconsistent attitude towards international law and its indecisiveness in establishing a primary doctrine for its position, unable to decide between the monism and dualism theory. Nationalist groups, skeptical of international law, further complicate the situation by rejecting its inclusion in the Constitution. This confusion leads to derivative and latent problems within Indonesia’s legal system. The article examines why this dilemma exists and the resulting legal issues. The research is normative, employing conceptual, historical, and legal-policy approaches. It combines perspectives from Indonesian constitutional law and international law theories, prioritizing the Indonesian national interest paradigm. Abstrak Indonesia mengalami dilema untuk mengatur kedudukan hukum internasional terhadap hukum nasional di dalam konstitusi. Meski telah merdeka lebih dari 78 tahun yang lalu, Indonesia belum memiliki pandangan bulat dalam memosisikan hukum internasional. Hal ini membuka ruang abu-abu dan mengakibatkan efek domino yang memperkeruh permasalahan hukum di Indonesia. Artikel ini menyoroti dilema dan ‘kegagalan’ konstitusi Indonesia untuk mengatur posisi hukum internasional. Terdapat sumbangsih kegagalan penerapan teori hukum yang konsisten dalam munculnya dilema ini. Sikap fluktuatif Indonesia terhadap hukum internasional dan kebimbangan menentukan doktrin utama untuk memosisikan hukum internasional menjadi faktor paling dominan. Kebimbangan untuk menerapkan teori monisme atau dualisme menjadi akar masalah. Kondisi ini juga diperparah dengan adanya kelompok nationalist sentiment yang pesimistis terhadap hukum internasional dan menolak pengakuannya di dalam konstitusi. Kebimbangan ini mengakibatkan permasalahan turunan dan laten pada tata hukum di Indonesia. Artikel ini menjelaskan mengapa dilema ini terjadi dan apa saja permasalahan hukum yang diakibatkannya. Penelitian pada artikel ini disusun sebagai penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, historis, dan politik hukum. Artikel ini menggabungkan perspektif hukum tata negara Indonesia dengan perspektif teori hukum internasional dengan mengutamakan paradigma kepentingan nasional Indonesia.
Keywords