Jurnal Konstitusi (Sep 2024)
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Kriminal Indonesia
Abstract
Dalam hukum pidana materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten bertindak sebagai negative legislature dan tidak menjadi criminal policy maker. Namun, dalam hukum pidana formil, MK mengambil peran sebagai criminal policy maker. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi di bidang Pengujian Undang-Undang terhadap perkembangan politik kriminal di Indonesia serta memberikan rekomendasi bagaimana seharusnya MK menguji Undang-Undang pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal yang diperkuat dengan pendekatan statuta dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam hukum pidana materiil, MK hanya menjatuhkan putusan untuk dekriminalisasi tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang, seperti dalam pengujian Pasal Penghinaan Presiden dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP. Namun, dalam hukum pidana formil, MK bertindak sebagai positive legislature, sebagai contoh dalam putusan penambahan kompetensi praperadilan. MK tidak memiliki konsistensi dalam menerapkan judicial activism atau judicial restraint dalam menguji suatu Undang-Undang. Dalam politik kriminal, MK seharusnya bertindak sebagai negative legislature dan dibatasi pada dekriminalisasi sebagai penerapan judicial restraint.
Keywords