Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal (Dec 2021)
Konsep Pembuktian Terbalik Sebagai Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Sektor Pasar Modal untuk Sarana Pendanaan Terorisme
Abstract
Sebagai negara yang terletak dalam posisi silang, baik dari aspek kewilayahan maupun sosial politik, memungkinkan Indonesia menjadi tempat persinggahan berkaitan dengan tindak kejahatan. Terorisme dan pencucian uang sebagai bagian dari kejahatan luar biasa turut menjadi benalu yang berpotensi mengancam keselamatan serta keutuhan bangsa. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini bertujuan untuk menelaah kondisi mengenai tindak pidana pencucian uang pada sektor pasar modal dan keterkaitannya dengan sarana pendanaan terorisme melalui konsep pembuktian terbalik sebagai penyokong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di sektor pasar modal yang diperuntukan sebagai sarana pendanaan terorisme di Indonesia. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini antara lain: a) bahwa tindak pidana pencucian uang yang diperuntukan sebagai sarana pendanaan terorisme telah berkembang pesat baik dari segi corak kejahatan maupun cara yang dilakukan, termasuk saat ini telah merambah ke dalam sektor pasar modal; b) terdapat kesulitan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam hal pembuktian atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup optimal untuk mendukung upaya tersebut. Rekomendasi yang diberikan oleh penulis dari penyusunan karya tulis ilmiah ini antara lain: a) perlu dilakukannya suatu penerapan konsep pembuktian terbalik khususnya yang berkaitan dengan ketentuan kewenangan pemblokiran dan perluasannya dalam hal ketentuan mengenai subjek hukum serta objek pengenaannya; b) guna mengakomodasi penerapan konsep pembuktian terbalik tersebut, maka diperlukan suatu perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keywords