Fiat Justisia (Apr 2017)

EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung)

  • Marnita Marnita

DOI
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.791
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 3

Abstract

Read online

Abstract The execution of foreclosure can only be implemented if the results of the analysis states that there is no ability and no goodwill from the customers to return the loans and it also has passed through several stages of restructuring to a set of schedule. However, the customers are still not able to meet their obligations. The procedure of foreclosure on PT Bank Muamalat was done through non-litigation stage by conducting offsetting in accordance with Article 20 (2) and (3) UUHT and through the stage of litigation (Legal Line / Courts). The execution of auction on PT Bank Muamalat Branch Lampung has been done in two ways: First, the bank applied for Write of Execution of Mortgage right to the Religious Court in accordance with Article 14 paragraph (2) UUHT. Second, the Bank can also apply for an auction execution directly (parate execution) to the State Property Office and Auction (KPKNL) in accordance with Article 6 UUHT. According to Mursalah Mashalihul theory and The theory of 'Urf, the practice of mortgage rights is in conformity with the Islamic law. Keywords: Islamic Banking, Foreclosure, Mortgage Payment Problems Abstrak Eksekusi jaminan dengan memenuhi syarat yaitu hasil analisa menyatakan bahwa tidak ada kemampuan dan niat baik nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, telah melalui restrukturisasi. Namun dari upaya tersebut nasabah belum juga dapat memenuhi kewajibannya. Prosedur eksekusi jaminan yaitu melalui tahapan Non Litigasi yaitu penjualan dibawah tangan (Offsetting) sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT dan melalui tahapan Litigasi (Jalur Hukum/Pengadilan). Praktek lelang eksekusi jaminan hak tanggungan dilakukan dengan dua cara, yaitu: Pertama, Bank mengajukan permohonan fiat eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT. Kedua, Bank juga dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan secara langsung (parate eksekusi) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Pasal 6 UUHT. Melalui teori Mashalihul Mursalah dengan mengambil filosofi kemanfaatan bagi orang banyak dan Teori ‘Urf sesuai dengan qaidah “Al-‘adatu muhakkamah” (Adat kebiasaan itu merupakan syari’at yang ditetapkan sebagai hukum) ditemukan bahwa Hak Tanggungan dalam penerapannya sudah sesuai dengan Hukum Islam. Kata Kunci: Perbankan Syariah, Eksekusi Jaminan, Hak Tanggungan, Pembiayaan Bermasalah