Al-Adl (Feb 2020)

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

  • Muthia Septarina,
  • Salamiah Salamiah

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2593
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 1
pp. 89 – 100

Abstract

Read online

Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum dalam pelanggaran merek terkenal yang tidak terdaftar dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran merek terkenal menurut ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitin yuridis normative yaitu penelitian yang mengkaji suatu peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti. Untuk mendapatkan perlindungan dalam pasal 52 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menambah ketentuan mengenai “permohonan pendaftarn merek internasional” yaitu mengenai permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro internasional dan permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan dari Biro Internasional.

Keywords