Diversi (Jul 2024)
Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Pinjaman Online
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perjanjian pinjam meminjam uang dalam aplikasi pinjaman online dan modus terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi online serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan untuk kasus penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online dalam peraturan perundang- undangan. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan aturan dalam perjanjian transaksi serta pengawasan izin usaha aplikasi pinjaman online. Adanya modus penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online, peraturan perundang- undangan memberikan bentuk perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, bentuk perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online, sedangkan dalam bentuk perlindungan hukum represif bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi sesuai dengan unsur- unsur dalam perundang- undangan yang telah diputuskan hakim.
Keywords