Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) (Jun 2014)
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MEDAN PADA DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan usaha pemerintah melalui instansi terkait dalam penanggulangan masalah sosial gelandangan dan pengemis, untuk mengetahui daerah-daerah yang menjadi lokasi mengemis di kota Medan dan juga untuk -melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan gelandangan dan pengemis melalui program-program kegiatan Preentif, Preventif, Responsif, Rehabilitasi Sosial dan Kegiatan Berkesinambungan.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, Untuk memperoleh informasi dan data-data digunakan tehnik pengumpulan data berupa studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi.Data dan informasi yang terkumpul dikategorikan dan dianalisis, kemudian di interprestasikan berdasarkan kategorinya. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa : 1). Penanganan gelandangan dan pengemis membutuhkan model keterpaduan dengan prinsip kemitraan antar elemen masyarakat, baik pemerintah daerah, masyarakat, pihak keamanan, lembaga swadaya masyarakat. 2). Penanggulangan masalah sosial gelandangan dan pengemis dilakukan secara menyeluruh dan terpadu antar lintas sektoral baik pemerintah kota maupun pemerintah asal daerah para imigran. 3). Program pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan khususnya dalam penanganan masalah sosial gelandangan dan pengemis dengan memberikan pembinaan dan pelayanan rehabilitasi sosial melalui panti sosial atau pelayanan sosial berbasiskan masyarakat. 4). Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Keywords