RechtIdee (Jun 2021)
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN
Abstract
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan merupakan salah satu kebijakan stimulus di sektor perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi perbankan, restrukturisasi kredit/pembiayaan ini perlu dilakukan untuk menjaga kualitas aset dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai intermediary. Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19, Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang terdampak COVID-19 sepanjangtetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan POJK Stimulus Dampak COVID-19, terdapat beberapa kebijakan dalam restrukturisasi kredit /pembiayaan yaitu: kredit yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank; bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini memiliki implikasi hukum bagi bank yaitu: bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan sampai dengan berakhirnya POJK Stimulus Dampak COVID-19; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah restrukturisasi;mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi; serta melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.
Keywords