Jurnal IUS (Aug 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA SERTIFIKAT GANDA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum pembeli lelang dari pelaksana lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang untuk mempertahankan hak keperdataan atas obyek lelang; Menurut peneliti; (1) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 83/Pdt.G/2008/PN/Dps, pemenang lelang membeli tanah berdasarkan sertifikat yang semestinya telah dimusnahkan dan karena sertifikat tersebut cacat secara hukum, maka pembeli lelang tidak mendapatkan perlindungan hukum. Akan tetapi, perlindungan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara sertifikat ganda yaitu perlindungan hukum secara represif, sehingga dapat memberikan perlindungan yang secara nyata; (2) bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli lelang dalam perkara sertifikat ganda pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor No.83/Pdt.G/2008/PN.Dps adalah upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Keywords