Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains (Apr 2024)
Penambangan Pasir Ilegal
Abstract
Penambangan pasir merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pencarian, penambangan ( penggalian ),pengolahan, pendayagunaan, serta penjualan bahan galian ( mineral, batu bara, panas bumi, migas ). Penambangan pasir juga dimaknai sebagai sesuatu dari yang dalam untuk dinaikkan ke atas dengan memakai alat sederhana maupun mesin. Dimana penambangan pasir pada prinsipnya bersifat industri serta bahan baju tanahnya yang diperoleh serta digali dari tanah, pengelolaannya sangat berhubungan dengan lingkungan hidup. Maka para pengusaha tambang pasir sepatutnya lebih mempertimbangkan segi kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usahanya sebab hal itu sudah diatur dengan tegas dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini ialah memaparkan imbas dari eksploitasi kresik halus pada kelestarian alam pada Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok serta untuk memperoleh jawaban terkait persoalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam penentuan sampel penulis, menggunakan teknik angket, selanjutnya untuk menganalisis penulis menggunakan Teori Masyarakat Resiko. Hasil penelitian menunjukkan adanya resiko fisik ekologis terhadap sungai di Desa Sumberasri Nglegok Blitar antara lain rusaknya lahan, terhambatnya flora serta fauna, lahan rentan akan longsor serta banjir, terjadinya polusi udara serta pencemaran air.
Keywords