Mahadi (Feb 2022)
Analisa Yuridis Bagi Pelaku Narkotika yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika
Abstract
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Walaupun dikemudian hari tiap pembuktian di persidangan harus didatangkan ahli untuk menentukan suatu jenis zat tertentu apakah masuk ke dalam pengertian Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tapi hal itu perlu untuk mencegah setiap Tindak Pidana Narkotika jenis baru lolos dari jerat hukum, namun dengan tetap menjaga kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan methylone sebagai NPS (New Psychoactive Substances) mewajibkan para penegak hukum melakukan penemuan hukum lewat jalan penafsiran hukum yang dilakukan secara ekstensif yang dilakukan dengan cara memperluas makna zat methylone dan methcathinone merupakan turunan dari cathinone yang terdapat dalam daftar narkotika golongan I, dimana struktur dasar dari methylone adalah analog dengan methylone dengan efek farmakologi juga menyerupai methylone, namun methylone mempunyai efek yang dihasilkan jauh lebih dahsyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding senyawa methylone sehingga tidak diragukan lagi bahwa methylone adalah termasuk narkotika golongan I dalam lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika No. Urut 37.
Keywords