Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (Apr 2023)
Strategi dan Dampak Kebijakan KUA dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut
Abstract
Abstrak: Dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuan. Namun kenyataannya pernikahan dini masih banyak terjadi di kalangan masyarakat khususnya daerah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Pencegahan pernikahan dini perlu mendapat perhatian yang lebih besar dari semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi dan dampak kebijakan KUA dalam menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Metode yang digunakan yaitu kuliatatif dengan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan literature yang mendukung penelitian. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwa strategi kebijakan KUA dalam menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut diantaranya yaitu sertifikat layak kawin, penyuluhan dan sosialisasi, pelayanan di bidang administrasi pencatatan nikah, dan bimbingan perkwinan. Dampak dari kebijakan KUA dalam menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yaitu menikah siri, kumpul kebo, dan manipulasi identitas. Abstract: The Marriage Law Number 16 of 2019 states that the minimum age for marriage is 19 years for both men and women. However, child marriage still occurs in the community, especially in the Karangpawitan District, Garut Regency. Child marriage prevention needs greater attention from all parties, both the community and the government, in this case, the Office of Religious Affairs (KUA). This study aims to determine the strategy and impact of the KUA policy in suppressing the number of child marriages in Karangpawitan District, Garut Regency. The method used was qualitative with descriptive analysis. Data collection techniques used interviews and literature. The results revealed that the KUA policy strategy in suppressing the number of early marriages in the Karangpawitan sub-district, Garut district, included marriage certificates, counseling and socialization, services in marriage registration administration, and marriage guidance. The impacts of KUA's policy in suppressing the number of early marriages in the Karangpawitan sub-district, Garut district, were nikah siri (unofficial, unregistered marriage), cohabiting, and identity manipulation.
Keywords