Jurnal Idea Hukum (Dec 2022)
IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku dan Penuntut Umum sebagai fasilitator. Apabila upaya perdamaian diterima oleh kedua pihak dan proses perdamaian berupa sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu maka Tersangka wajib memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan perdamaian. Dalam hal kesepakatan perdamaian tercapai, dan Tersangka sebelumnya ditahan maka Tersangka wajib dibebaskan. Akan tetapi seharusnya Tersangka tidak dibebaskan secara sebebas-bebasnya, yakni Tersangka diberi pembinaan dan pengawasan agar Tersangka benar-benar tidak mengulangi kejahatannya.