Arena Hukum (Feb 2016)

SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI DIVESTASI SAHAM PT. KPC DENGAN RI

  • Niken Gustantia Syahaddina

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.1
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3
pp. 303 – 324

Abstract

Read online

Abstract Kaltim Prima Coal (KPC) Contract of work with Indonesia Government named PKP2B declare 10 year periode of the contract has to be stock divestment due to Indonesian Government but the implementation lated from the maturity, caused wrest of the divestment by Indonesia Gevernment, Province Government and district government impact by act of district government. In 2003 agreemnet of divestment allocation has be approve. Conclude from that, how the mecanisme of the divestment due ti contract of work? and how the penal resolution by 5% stock that missing by KTE persero ?. The purpose of this joernal is knowing, analyizing andexpalined the mecanisme of divestment and penal resolution of missing 5% stock byKTE Persero. Metode of the journal is normatif. Contract of work regenoziation has to be implemented after act no 22/1999 of district government has been overt, so that can make share of the divestment has been cleared to Indonesia Government, Provincial government, District government and not breaking the contract of work (PKP2B).Penal resolution for the 5% missing stock from the KTE Persero is corporation criminal offense so that can trap all the subject which is the person and/or the the corporation who makes all the stock not been owned by the government anymore. Key words: contact of work, divestment, corporation, penal responsibility Abstrak Sesuai perjanjian kontrak karya PT KPC dengan Pemerintah Indonesia yang disebut dengan PKP2B menyatakan bahwa dalam jangka waktu 10 tahun dilaksanakan divestasi saham PT KPC kepada Pemerintah Indonesia Tetapi Pelaksanaan divestasi terlambat dari jadwal jatuh, dikarenakan perebutan hak divestasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, setelah lahirnya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. PT Bumi membeli saham 18,6% dengan kompensasi 5% saham. Tahun 2008 PT KTE menjual kembali 5% saham, tetapi hasil penjualan saham tidak dilaporkan PT KTE kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan tidak membagi dividen atas hasil dana penjualan saham. Rumusan masalah yaitu bagaimana eksistensi divestasi setelah adanya otonomi daerah ? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana PT KTE terhadap hasil dana penjualan saham yang hilang ?. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui, menganalisa dan memamparkan mengenai eksistensi divestasi dan pertanggungjawaban pidana PT KTE. Metode yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian adanya renegosiasi kontrak karya harus dilakukan setelah adanya otonomi daerah sehingga hak divestasi dibagi sesuai peraturan dan tidak melangar PKP2B. Pertanggungjawaban pidana yang harus dilakukan adalah tindak pidana korporasi sehingga menjerat semua pelaku dan korporasi yang turut serta melakukan pemufakatan jahat dan bersama dalam hilangnya saham yang dimiliki pemerintahan. Kata kunci: kontrak karya, divestasi, korporasi, pertanggungjawaban pidana

Keywords