Mimbar Hukum (Jun 2020)
MEMPERJUANGKAN KEADILAN LINGKUNGAN MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/G/LH/2017/PTUN.MKS)
Abstract
Abstract There is a tendency that the PTUN verdicts on environmental disputes are less accommodating the community rights for a good and healthy environment. This study aims to determine the verdict of PTUN Makassar in providing environmental justice and juridical obstacles in realizing environmental justice through the State Administrative Court. The results of the study showed that: 1) PTUN Makassar Verdict Number: 30/G/LH/2017/PTUN.Mks. had not accommodated environmental justice because the considerations used in the verdict are formalistic in nature; 2) Juridical constraints: the differences in the meaning of the plaintiff's interests according to the PTUN Law and UUPPLH. Intisari Putusan PTUN dalam sengketa lingkungan ada kecenderungan kurang mengakomodir hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk dalam hal ini Putusan PTUN Makassar Nomor: 30/G/LH/2017/PTUN.Mks. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui putusan PTUN Makassar dalam memberikan keadilan lingkungan dan kendala yuridis dalam mewujudkan keadilan lingkungan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil studi menunjukkan: 1) Putusan PTUN Makassar Nomor: 30/G/LH/2017/PTUN.Mks belum mengakomodir keadilan lingkungan, karena pertimbangan dalam putusan tersebut bersifat formalistik yang mendasarkan pada hukum acara tata usaha negara pada umumnya; 2) Kendala yuridis: perbedaan makna kepentingan penggugat menurut UU PTUN dan UUPPLH.
Keywords