Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2023)
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk ke dalam kualifikasi penghinaan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari adanya aturan hukum tentang pencemaran nama baik ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang, khususnya mengenai harga diri kehormatan (eer) maupun nama baik (goeden naam) seseorang. Namun dalam penerapannya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum pencemaran nama baik yang tertulis dengan apa yang diterapkan oleh hakim selaku aparat penegak hukum. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2) Analisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1909K/Pid.Sus/2021 tentang pencemaran nama baik dikaitkan dengan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertumpu pada sumber data sekunder sebagai data rujukan utama. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk menentukan telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE harus merujuk pada Pasal 310 KUHP. (2) Dari putusan nomor 1909K/Pid.Sus/2021 yang penulis teliti, maka dapat dianalisis bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut telah menyimpangi beberapa poin pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE, tepatnya poin (j) dan (k). Padahal Surat Keputusan Bersama Undang-Undang ITE dikeluarkan pemerintah untuk menjadi pedoman dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bertujuan menciptakan kepastian hukum.
Keywords