Masalah-Masalah Hukum (Jan 2018)

INTERNALISASI NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

  • Muhammad Azil Maskur

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.22-31
Journal volume & issue
Vol. 47, no. 1
pp. 22 – 31

Abstract

Read online

Fokus permasalahan dalam artikel ini adalah pembahasan terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat adat Sedulur Sikep dan internalisasi nilai-nilai masyarakat adat Sedulur Sikep dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Artikel ini sangat penting dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional melalui pembaharuan hukum pidana nasional yang berbabis pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan jenis penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan ada banyak nilai-nilai masyarakat adat yang dapat di internalisasikan dalam pembaharuan hukum pidana nasional, salah satunya masyarakat adat Sedulur Sikep di Jawa Tengah. Nilai-nilai masyarakat Sedulur Sikep ini dapat diinternalisasikan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional melalui dua jalan, pertama melalui kriminalisasi dalam RKUHP. kedua melalui penerapan asas legalitas materiil yang mengakui hukum yang hidup di masyarakat.

Keywords