Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2017)

HUBUNGAN KETENTUAN ANTARA PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCASALIN DAN PASCAKEGUGURAN BERDASAR PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 146/HK-10/B5/2009 DENGAN ASAS KEMANUSIAAN

  • Rima Nopiantini,
  • Agnes Widanti,
  • Hadi Susiarno

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.822
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 195 – 203

Abstract

Read online

Pelayanan Keluarga Berencana merupakan bagian terpadu dalam program pembangunan dan kesehatan. Salah satu Pelayanan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 yang perlu dipandang dari asas kemanusiaanya. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dalam bentuk Bahan Pustaka berupa buku dan jurnal. Bahan Pustaka yang digunakan berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ketentuan Pelayanan Keluarga pascasalin dan pascakeguguran diatur oleh Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak. Asas Kemanusiaan yaitu asas yang berisi nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap manusia mendapatkan pengakuan, perlakukan dan penghargaan sesuai harkat kemanusiaan.. Hasil penelitian hubungan antara Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam pelayanan kepada pasien pascasalin dan pascakeguguran dengan asas kemanusiaan yaitu jika ditentukan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-10/B5/2009 tentang pedoman pelayanan keluarga berencana pascasalin dan pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak maka tidak dapat memenuhi asas Kemanusiaan

Keywords