Jurnal IUS (Apr 2020)

Formulasi Kebijakan Pidana Denda Dan Uang Pengganti Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

  • Diding Rahmat

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.686
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 79 – 88

Abstract

Read online

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang undang Dasar 1945 maka segala praktek menjalankan due proses of law harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pertanggung jawaban keuangan negara yang berdimensi merugikan dan atau tidak merugikan keuangan negara dalam perspektif hukum pidana harus berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum,kemanfaatan, keadilan, teori pembuktian dan bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dari para pelaku sehingga kerugian negara mampu dikembalikan dengan hukum yang efektif yaitu melalui hukuman denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis formulasikebijakan pidana denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Methode penelitian ini memakai metode yuridis normatif yaitu methode penelitian dengan bahan primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang undangan, jurnal dan buku. Peneliti berkesimpualan pertama; Pengaturan pertanggungjawaban hukuman denda hanya terdapat dalam Pasal 10, Pasal 30 dan 31 KUHP sedangkan dalam tindak pidana korupsi hukuman denda tidak mengatur secara rinci kemudian uang pengganti pada terpidana korupsi diatur dalam pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang undang No.31 tahun 1999 jo Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua; perlu adanya Formulasi kebijakan dalam peraturan perundang undangan mengenai hukuman denda dan uang pengganti yang terdapat dalam Undang undang tindak pidana korupsi khususnya mengenai pidana denda dan uang pengganti agar tidak diganti dengan penjara tapi dengan cara di cicil dengan kesepakatan waktu yang diberikan kepada pelaku dan tidak diganti dengan hukuman penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan.

Keywords