Kertha Patrika (Aug 2018)
STATUS KEDUDUKAN ANAK DARIPEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIPENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor : 216/Pdt.G/1996/PA.Yk)
Abstract
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest)