Cepalo (Sep 2019)

Tanggung Gugat Perawat Asisten Operator Bedah dalam Menjalankan Profesinya di Kamar Operasi (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung)

  • Akhmad Sapri

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1755
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 57 – 66

Abstract

Read online

Sebagaimana diketahui, tindakan perawat asisten operator bedah dilakukan sesuai dengan perintah dokter bedah, maka secara hukum tanggung jawabnya ada pada pemberi perintah. Selanjutnya, jika terjadi penyimpangan dari perintah maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perawat asisten operator bedah. Namun demikian, jika didapati terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat maka apakah dokter turut bertanggung jawab atau rumah sakit tempat ia bekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kewenangan dan bentuk tanggung gugat operator bedah, dan akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan data primer hasil wawancara dan data sekunder dari buku serta literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kewenangan tenaga perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi adalah melaksanakan tugas mandiri keperawatan, dan pelaksanaan tugas pelimpahan wewenang. Bentuk tanggung gugat perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi rumah sakit merupakan tanggung jawab dokter. Akibat hukum bila terjadi sengketa medis terhadap perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya di kamar operasi dibebankan kepada rumah sakit atas segala terjadi atas kemudaratan akibat kelalaian yang diperbuat oleh dokter maupun perawat, sepanjang kelalaian tersebut tidak adanya faktor kesengajaan oleh tenaga kesehatan dan kejadian kesalahan tersebut dilakukan di rumah sakit bersangkutan. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Perawat Asisten Operator, Kamar Operasi