Istinbath (Jun 2017)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

  • Alfitra A

DOI
https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.73
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1

Abstract

Read online

Children are legally defined different from adults because they are entitled to different rights and obligations according to law. Law 11/2012 on the Criminal Justice System considers children as gift from God Almighty who has dignity as human beings. To protect such dignity and status, children are entitled to a special protection in the judicial system. The protection of children is part of the National Development. Protecting children is to protect human beings. Regarding criminal law enforcement, the restorative justice is an approach to solving criminal matters involving victims, offenders, and community elements for the creation of a justice. The criminal justice system specifically for children must have a specific purpose for the benefit of the future of children and the community that it contains the principles of restorative justice. Although the definition of restorative justice is not unified, because it has a lot of variety of models and forms, it is useful to use to resolve legal problems concerning children. Anak dengan segala pengertian dan definisinya memiliki perbedaan karakteristik dengan orang dewasa, ini merupakan titik tolak dalam memandang hak dan kewajiban bagi seorang anak yang akan mempengaruhi pula kedudukannya di hadapan hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyebutkan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutamapelindungan hukum dalam sistem peradilan. dalam perlindungan anak merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia. Hubungan dengan penegakan hukum pidana, maka restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Definisi restorative justice itu sendiri tidak seragam, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam penerapannya. Restorative justice dapat diterapkan untuk mengatasi masalahmasalah yang melibatkan anak-anak.

Keywords