Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Mar 2021)

TRADISI BUKA PINTU DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BANTEN: Studi terhadap Tradisi Ya Lail di Kampung Pakuncen Ciwedus, Cilegon

  • Dayan Fithoroini

DOI
https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.23-30
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 1
pp. 23 – 30

Abstract

Read online

This article discusses about the tradition of yalil/yalail practiced in Kampung Pakuncen Cilegon Banten in the process of marriage celebration. It is a symbol of the beginning of family life. This tradition is conducted after marriage contract. The discussion concentrate on the meaning of the tradition among the society. Based on empirical research, this paper argues that the tradition of yalil is a symbol of the arrival of the first time the groom goes to the bride's house and the acceptance of the bride’s family to the groom. In Kampung Pakuncen, Ya lail tradition has important meaning for the society, even it was considered as a compulsory in wedding procession and give impact to the validity of marriage. As a fruit of social development, contemporary development shows that ya lail is considered as a good tradition which does not give impact to the validity of marriage. Tulisan ini membahas tentang tradisi yalil/ya lail, sebuah tradisi yang ada dalam pesta perkawinan, yang dipraktikkan di Kampung Pakuncen, Cilegon, Banten. Tradisi Yalil ini dianggap sebagai simbol dimulainya kehidupan berumah tangga dan biasanya diadakan setelah akad nikah. Tulisan ini berfokus pada makna tradisi ya lail bagi masyarakat kampung Pakuncen. Berdasarkan penelitian empiris, tulisan ini menyimpulkan bahwa tradisi Yalil merupakan tanda kedatangan mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan untuk pertama kalinya, dan simbol penerimaan keluarga mempelai perempuan terhadap mempelai laki-laki. Bagi masyarakat Pekuncen, tradisi Ya lail mempunyai makna yang penting dalam perkawinan. Tradisi ini pernah dianggap sebagai salah satu syarat yang menentukan sahnya perkawinan. Namun, seiring dengan perkembangan sosial yang terjadi, sekarang masyarakat hanya menganggap ya lail sebagai tradisi baik yang tidak berpengaruh terhadap keabsahan perkawinan.

Keywords