Masalah-Masalah Hukum (Oct 2020)

JOINT DEVELOPMENT AGREEMENT SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LAUT NATUNA

  • Djarot Dimas Achmad Andaru

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.345-358
Journal volume & issue
Vol. 49, no. 4
pp. 345 – 358

Abstract

Read online

Permasalahan sengketa pada perairan zona ekonomi eksklusif Laut Natuna antara Indonesia dan China merupakan bagian dari sengketa klaim wilayah Laut Natuna. China mengklaim Laut Natuna Utara atas dasar kebijakan nine-dash line. Perairan Natuna diprediksi menyimpan sumber daya alam hidrokarbon dengan kapasitas 11 billion barrel. Solusi hukum yang dapat menjadi solusi di wilayah tersebut adalah melalui pembuatan kerjasama pengembangan (joint development agreement) atau JDA. Agar terlaksana secara efektif Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek seperti political will, stigma domestik dan pemahaman negara terkait perancangan JDA. Dengan metode yuridis-normatif, komparatif terhadap peraturan internasional maupun kebijakan internasional beserta perundang-undangan. Artikel ini akan memberikan rekomendasi kepada Indonesia bahwa pemanfaatan sumber daya Laut Natuna dapat dilaksanakan melalui JDA dengan China walaupun berada dalam status sengketa dengan memperhatikan tetap mempertahankan status quo.

Keywords