IBLAM Law Review (Sep 2024)
PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA
Abstract
Tanah merupakan wadah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, khususnya dipergunakan untuk perkembangan perekonomian seperti pembangunan Rumah Sakit, Perkantoran, Hotel dan lain-lain sebagainya. Namun, permintaan tanah tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan tanah yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah mengatasinya dengan mengubah wilayah pantai menjadi daratan baru sehingga dapat ditempati dan dapat dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan. Upaya demikian disebut dengan “Reklamasi”. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji melalui studi dokumen seperti berbagai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan dapat pula pendapat dari para sarjana. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi dan ketentuan terkait prinsip-prinsip Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan pada tanah reklamasi dilaksanakan oleh Perusahaan swasta, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, kerjasama antara perusahaan swasta dengan pemerintah kabupaten/kota dan kerjasama anatar perusahaan swasta dengan BUMN, dalam tenggat waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun dan dapat diperbaharui selama 20 tahun.
Keywords