Al-Adl (Aug 2024)
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice. Pencemaran nama baik di media sosial sudah menjadi fenomena yang marak di era digital saat ini. Dampak negatif pada tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban, tapi juga dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. Dalam perkara ini pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat menjadi sebuah solusi karena didalamnya memberikan suatu penawaran alternatif dalam menyelesaikan suatu perkara yang lebih fokus pada rehabilitasi dibandingkan retaliasi. Restorative Justice dapat memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara pidana perdata antar perseorangan (natuurlijkepersonen) atau badan hukum (recht personen), yaitu dengan mengutamakan pokok permasalahan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice dapat menyeimbangkan perlindungan hak dan martabat seseorang sebagai konsep pemidanaan yang bertujuan untuk mencari cara untuk menegakkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan seimbang.
Keywords