Al-Adl (Feb 2018)

REVIEW HUBUNGAN PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG TERHADAP KEGIATAN LELANG LPSE UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2014

  • Meilany Liem Bono

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1153
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 55 – 68

Abstract

Read online

Pasal 3 pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ayat (1) berbunyi “Lelang dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang”, ayat (2) setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang dan ayat (3) dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan risalah lelang. Penelitian ini akan mengkaji apakah ada hubungan antara pasal 3 PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan kegiatan lelang secara elektronik (e-auction). Kegiatan lelang elektronik biasanya berupa lelang pengadaan barang (procurement). Data yang digunakan adalah kegiatan layanan pengadaan secara slektronik (LPSE) di Universitas Diponegoro tahun 2014. Proses penelitian ini dimulai dari mempelajari aturan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016, mencari data terkait jenis lelang e-auction di LPSE Universitas Diponegoro tahun 2014, membuat data terkait kegiatan lelang berdasarkan jumlah peserta lelang, waktu lelang dan harga lelang sebanyak 60 kegiatan lelang dan membuat analisanya.. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan jumlah peserta online dengan jumlah peserta kualifikasi sangat signifikan dimana rata-ratanya 25,77 peserta berbanding 2,5 peserta. Hal tersebut disebabkan pada saat akan kualifikasi ada kegiatan lelang yang jumlah peserta hanya 1 (satu) bahkan tidak ada pesertanya. Hal yang lain, waktu lelang yang dilakukan dengan jumlah peserta kualifikasi 1 peserta atau tanpa peserta rata-rata 27,83 hari. Selain itu, harga penawaran yang ditawarkan peserta lelang harus lebih rendah dari harga penawaran sendiri (HPS) yang dibuat oleh instansi yang mengumumkan lelang. Rata-rata harga penawaran yang dibuat dimana jumlah pesertanya hanya 1 (satu) atau tidak ada peserta adalah 8%. Hal ini menunjukkan faktor waktu lelang dan harga HPS mempengaruhi jumlah peserta lelang terutama pada waktu kualifikasi. Lelang e-auction yang hanya diikuti 1 (satu) peserta saja tetap dapat dilakukan asalkan sudah memenuhi asas-asas lelang yang ada karena setiap pelelangan harus didahului dengan pengumuman lelang, baik dalam bentuk iklan, brosur, atau undangan untuk memberi kesempatan sosial kontrol sebagai bentuk perlindungan publik. Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang terutama pasal 3 diterbitkan untuk memenuhi asas-asas lelang untuk semua jenis lelang yang dilakukan terutama lelang pengadaan barang.

Keywords