Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam (Dec 2021)

Removing the Cog in the Waqf Wheels: A Policy Formulation for Nigeria

  • Oluwaseun Sulaiman Saidu,
  • Murat Cizakca,
  • Rodney Wilson

DOI
https://doi.org/10.22373/share.v10i2.10947
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 279 – 310

Abstract

Read online

The Nigerian state is the most populous African nation with a sizeable number of Muslims. While other countries with a significantly fewer number of Muslims benefit from the visible dividends of a thriving waqf institution, the same cannot be said of Nigeria. The institution of waqfs in the country is almost non-existent or, at best, described as comatose. Therefore, this study attempts to formulate workable prescriptions for waqf development in Nigeria. Data were gathered from relevant documents, such as related local regulations and the result of previous studies. Considering the normative characteristics for the functionality of waqf institution, the data were analysed using documentary enquiry, legal reasoning, descriptions, narratives, and critical studies on the waqf system in Nigeria. The findings indicate a dire need for dedicated legislation for waqf operations in the country that will expedite establishing a sound and well-functioning waqf system. This future law should incorporate the policy briefs contained in this paper. ==================================================================================================== ABSTRAK – Menghilangkan Hambatan Perputaran Wakaf: Formulasi Kebijakan untuk Nigeria. Nigeria adalah negara di Afrika yang terpadat dengan jumlah Muslim yang cukup besar. Tidak seperti negara-negara lain yang bahkan jumlah penduduk Muslimnya jauh lebih sedikit, Nigeria hampir tidak bisa mendapatkan keuntungan apapun dari adanya sistem wakaf dalam Islam. Eksistensi lembaga wakaf hampir tidak terlihat di negara ini, atau, dapat dikatakan sedang mati suri. Oleh karena itu, kajian ini berupaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan operasionalisasi wakaf dengan merumuskan formulasi yang dapat diimplementasikan untuk Nigeria. Data penelitian dikumpulkan dari studi dokumentasi seperti undang-undang dan peraturan terkait serta hasil-hasil kajian yang relevan. Dengan pertimbangan karakteristik normatif fungsi lembaga wakaf, analisis dokumen dilakukan dengan penalaran hukum, telaah deskriptif, naratif, dan studi kritis terhadap fungsi wakaf di Nigeria. Hasil kajian menyimpulkan bahwa ada kebutuhan mendesak bagi Nigeria untuk membentuk undang-undang khusus wakaf yang dapat mempercepat pembentukan sistem wakaf yang sehat dan fungsional. Formulasi policy brief dari kajian ini dapat digunakan sebagai bahan pembentukan aturan dimaksud.

Keywords