IBLAM Law Review (May 2024)
PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
Abstract
Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif
Keywords