Jurnal IUS (Apr 2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

  • Regy Trihardianto

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.537
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 48 – 61

Abstract

Read online

Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korporasi yang di maksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undang-undang tersebut.

Keywords