Jurnal IUS (Apr 2018)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korporasi yang di maksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undang-undang tersebut.
Keywords