Jurnal Konstitusi (Jul 2017)

Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya

  • Jefri Porkonanta Tarigan

DOI
https://doi.org/10.31078/jk1418
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1

Abstract

Read online

Keberadaan jaminan atas perlindungan HAM telah menjadi unsur penting dalam negara hukum yang demokratis dan berdasarkan konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum, telah mewujudkan jaminan perlindungan HAM yang tertuang dalam konstitusinya yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun demikian, pencantuman jaminan HAM di Undang-Undang Dasar tidaklah cukup, melainkan harus diikuti pula oleh Undang-Undang yang berlaku sebagai bentuk politik hukum perlindungan HAM di Indonesia. Muatan suatu produk hukum termasuk akomodasi HAM akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok penguasa. Akomodasi politik hukum di Indonesia terhadap konsepsi HAM berdasarkan generasi pemikirannya terus mengalami perkembangan sejak memasuki era reformasi. Produk hukum mengenai HAM menjadi lebih banyak dihasilkan dibandingkan sebelum reformasi. Konfigurasi politik pada saat dimulainya reformasi tahun 1998 dan peralihan dari rezim otoriter ke alam demokrasi turut melatarbelakangi produk hukum mengenai HAM. Pada era demokrasi, produk hukum yang dihasilkan pun didominasi oleh akomodasi terhadap HAM generasi pertama yakni hak sipil dan hak politik yang dipandang sebagai suplemen utama bagi penyelenggaraan negara demokrasi. Meskipun demikian, adanya pembagian generasi HAM bukan berarti membedakan perlakuan pemenuhan dan perlindungannya karena masing-masing saling berkaitan dan dibutuhkan. The guarantee of human rights protection has become an important element in a democratic and contitutional law state. Indonesia as a law state, has put human rights protection guarantees enshrined in its constitution, UUD 1945. However, the inclusion of human rights guarantees in the constitution is not enough, but must be followed by the Act in force as a law politics of human rights protection in Indonesia. Accomodation of human rights protection will be determined by the political vision of the ruler. Accommodation of law politics in Indonesia for the conception of human rights based on the generation have been developing since the reformation era. Act of human rights became more widely produced than before the reformation era. Political configuration at the 1998’s reformation and the transition from an authoritarian regime to democracy era is background of human rights protection development. In the era of democracy, law product is dominated by the accommodation on the first generation of human rights like civil rights and political rights. They are seen as a major supplement for the holding of democratic countries. Nevertheless, the distribution of generation of human rights does not mean differentiating treatment compliance and protection because they each are related and necessary.

Keywords