Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2021)
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP PELAKU ANAK OLEH PENYIDIK PADA SATRESKRIM POLRESTA PADANG
Abstract
Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pelaku Anak Oleh Penyidik Pada Satreskrim Polresta Padang dalam rangka Pertimbangan Alternatif Penyelesaian Perkara Anak dimana penyidik berusaha untuk menerapkan Pasal tindak pidana pencurian biasa, agar penyelesaian perkara pencurian tersebut dapat dilakukan secara diversi, sebagaimana pada kasus yang terjadi di jalan Bandar Gereja Kel Berok Nipah Kec Padang Barat Kota Padang. Korban menolak dilakukan diversi dengan beralasan nilai kerugian yang dideritanya cukup besar. Sementara pada Perkara tindak pidana Pencurian, yang terjadi di sebuah rumah, Anak melakukan pencurian pada malam hari. Barang barang yang diambil adalah peralatan rumah tangga. Terhadap tindak pidana ini dapat dilakukan diversi karena nilai kerugian yang tidak besar dan anak sudah menyesali perbuatannya. Kendala Yang Ditemui Penyidik Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pelaku Anak adalah sangat sulitnya mengenyampingkan unsur perbuatan kekerasan dalam melakukan tindak pidana pencurian seperti dilakukan pada malam hari dengan merusak agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian biasa sehingga dapat dilakukan diversi yang juga memerlukan kesediaan korban.
Keywords