Kalimah (Sep 2014)
Konsep Kewalian Menurut Hakim Tirmidzi
Abstract
Tulisan ini mengkaji konsep Hakim Tirmidzi mengenai kewalian, dengan menelusuri langsung kepada karya-karyanya seperti Khatm Awliya’, ‘Ilm Awliya’, Manazil al-‘Ibad, dan Ma’rifah al-Asrar. Dari kajian sederhana ini didapati bahwa konsep kewalian Hakim merupakan pemahamannya terhadap al-Qur’an dan tradisi kenabian secara ‘irfani. Secara umum, persepsinya tentang kewalian tidaklah berbeda dengan sufi-sufi lainnya. Wali adalah Ahl al-Qurbah yang terbagi kepada dua yaitu; awliya' haqq Allah dan awliya’ Allah, di mana hal itu terkait dengan jalan spiritualitas seseorang yang diperoleh melalui usaha (kasbiyyah) dan pemberian (a’taiyyah). Namun, di tangan Hakim lah pemikiran tentang khatm al-awliya’ awalnya dimunculkan. Baginya terdapat penutup wali orang yang ditarik oleh Allah secara metafisis (majdzub) yang menjadi pemimpin atas para wali, baginya bendera kewalian, dimana para wali membutuhkan pertolongannya sebagaimana para nabi membutuhkan pertolongan Muhammad SAW. Namun, hal itu tidak menjadikannya meninggikan derajat wali dari pada Nabi. Bagi Hakim seorang wali adalah muhaddats, diberi ilham oleh Allah yang mengakibatkan ketenangan (sakinah) di dalam hatinya sedangkan nabi adalah muha (diberi wahyu) oleh Allah melalui kalam Nya, sehingga seorang yang menolak ajaran yang dibawa nabi dihukumi kafir, karena menolak kalamullah sedangkan wali tidak demikian namun orang yang menolaknya akan merasakan kerugian.
Keywords