Jurnal Litigasi (Mar 2018)

KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN KEBARUAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERBANDINGAN HUKUM

  • Ranti Fauza Mayana

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i1.602
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1

Abstract

Read online

Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas bahwa kebaruan suatu desain diperoleh ketika desain significantly differ dari yang sebelumnya, kebaruan disini mencakup newness / novelty dan originality, artinya kebaruan merupakan dasar utama pemberian hak Desain Industri, sedangkan asas ini tidak sepenuhnya diadopsi dalam ketentuan Desain Industri. Ketentuan Desain Industri di Indonesia hanya mensyaratkan kebaruan tanpa memberikan kejelasan mengenai bagaimana menginterpretasikan syarat kebaruan sehingga banyak sekali Hak Desain Industri yang diperoleh berdasarkan pendekatan Minor Change dimana sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukkan adanya kebaruan. Pendekatan minor change dianggap mengesampingkan aspek orisinalitas dan kurang dapat memberikan kepastian hukum pemegang Hak Desain Industri terdaftar. Tulisan ini bertujuan menggali pendekatan minor change sebagai dasar penilaian kebaruan Desain Industri dalam perspektif perbandingan hukum dibeberapa negara dunia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa dan Australia sebagai bahan kajian dan referensi dalam upaya pembentukan perlindungan Hak Desain Industri di Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Kebaruan Desain Industri, Perbandingan Hukum.