Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah (Feb 2019)
POLA KERJASAMA BAGI HASIL PEDAGANG JAGUNG DI KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Abstract
Tujuan peneliitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pola-pola kerjasama bagi hasil di kalangan pedagang jagung di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena meneliti realitas / fenomena / gejala yang bersifat holistik / utuh, kompleks, dinamis, dan penuh makna. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa ada dua jenis pola yang dilaksanakan, yaitu: Pola pertama : kedua pihak (shabibul maal / pemilik modal dan mudhorib / pengelola usaha) membuat aqad (kesepakatan) lisan dan informal untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam usaha jual beli jagung. Shahibul maal menyediakan modal sepenuhnya (100 %), tanpa terlibat dalam seluruh proses kegiatan jual beli tersebut. Sedangkan mudhorib (pengelola usaha) bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan jual beli, tanpa adanya penyertaan modal (0 %). Pola kedua : kedua pihak (shabibul maal / pemilik modal dan mudhorib / pengelola usaha) membuat aqad (kesepakatan) lisan dan informal untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam usaha jual beli jagung. Shahibul maal menyediakan modal sepenuhnya (100 %), sedangkan mudhorib (pengelola usaha) bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan jual beli (tanpa adanya penyertaan modal). Dalam pelaksanaannya, pemilik modal melakukan campur tangan dalam penetapan harga jual jagung.
Keywords