Al-Adl (Feb 2018)
KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
Abstract
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Militer dan Oditur secara delegasi dari Panglima selaku Ankum tertinggi, dan akibatnya Ankum kehilangan kewenangan melaksanakan penyidikan karena pelimpahan kewenangan secara delegasi berakibat terjadinya peralihan kewenangan dari Ankum sebagai delegator ke penyidik Polisi Militer dan Oditur sebagai delegate. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer terdapat konflik norma yaitu Pasal 78 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penahanan sementara oleh Ankum, mengalami konflik dengan norma Pasal 69 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan dari Ankum tertinggi kepada Polisi Militer dan Oditur. Tipe penelitian hukum ini yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang sebagai bahan hukum primer, tujuan penelitian ini untuk memberikan sumbang sih pemikiran kepada pimpinan TNI AL. Solusi dari permasalahan ini harus dilakukan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi konflik norma dan wewenang penahanan sementara terhadap Tersangka diberikan kepada penyidik Polisi Militer dan Oditur.
Keywords