Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (Jul 2021)

Uji Coba Penjaminan Kacamata di FKTP

  • Tati H Denawati,
  • Erzan Dhanalvin,
  • Benjamin P Saut,
  • Deddy R Siregar

DOI
https://doi.org/10.53756/jjkn.v1i1.16
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1

Abstract

Read online

Penjaminan alat kesehatan kacamata merupakan salah satu manfaat tambahan yag diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN. Sejak implementasi program JKN, kasus kacamata makin meningkat dan berdampak pada peningkatan biaya pelayanan kesehaan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Selain peningkatan kasus, proses penjaminan yang tidak efektif juga memicu kenaikan beban biaya. Untuk mendapatkan pelayanan kacamata, peserta berkunjung ke FKTP, kemudian dirujuk ke FKRTL dan mendapatkan pelayanan kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di setiap titik layanan, BPJS Kesehatan membayarkan biaya pelayanan kesehatan. Penjaminan tidak efektif berdampak pada pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar Rp 153 miliar per tahun. Riset operasional ini dilakukan untuk mendapatkan alur penjaminan yang lebih efektif. Data diperoleh dari 26 kantor cabang BPJS Kesehatan selama kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020. Perubahan proses bisnis memungkinkan peserta mendapatkan resep kacamata dari dokter di FKTP untuk selanjutnya mendapatkan kacamata di optik. Perubahan proses bisnis ini berdampak pada efisiensi sebesar Rp 4.8 miliar. Direkomendasikan BPJS Kesehatan untuk mengimplementasikan proses bisnis hasil riset di seluruh Indonesia.

Keywords