Begawan Abioso (Jun 2024)

Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil

  • Widya Wahyu Savitri

DOI
https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.783
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 97 – 108

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil dan kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis, teologis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil, maka perjanjian tersebut adalah “Batal Demi Hukum”. Upaya memberikan kepastian hukum notaris harus memastikan dalam menjalankan jabatannya menggunakan prinsip kehati-hatian. Keterangan para pihak yang menghadap untuk dibuatkan akta perjanjian jual beli haruslah digali kebenaran formil dan materilnya. Jika notaris sudah menjalankan prinsip kehati-hatian terhadap akta perjanjian jual beli yang dibuatnya maka akta tersebut telah memiliki otentisitas akta, namun sebaliknya bila akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil maka pembuatan akta autentik tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (neitigheid van rechtswege). Karenanya perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan tidak memenuhi syarat materiil sehingga kepastian hukumnya adalah batal demi hukum.

Keywords