IBLAM Law Review (Oct 2024)

PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK OLEH PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEPABEANAN ATAS PENETAPAN NILAI PABEAN DI PENGADILAN PAJAK

  • Ema Ratnasari,
  • Ardiansyah Ardiansyah

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.523
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Sengketa kepabeanan yang sering diajukan ke Pengadilan Pajak antara lain sengketa terkait penetapan nilai kena pajak, penetapan tarif impor, penghitungan bea keluar, penggunaan fasilitas, dan penetapan sanksi administratif. Permasalahan nilai kepabeanan sering kali muncul sebagai permasalahan mengenai persyaratan nilai transaksi atau perbedaan penafsiran unsur-unsur pembentuk nilai transaksi. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian terhadap beberapa Putusan diantaranya Putusan Nomor PUT-002451.19/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024, dengan pemohon PT United Chemicals Inter Aneka melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Yang menjadi sengketa banding dalam sengketa ini adalah penetapan nilai pabean atas impor Carbon Black N330 yang diberitahukan nilai pabean PIB Nomor Pendaftaran 496259 tanggal 15 September 2022 adalah CIF USD 157,850.00, kemudian Putusan Nomor PUT-001640.19/2023/PP/M. VIIB Tahun 2023, dengan pemohon PT Fortuna Asia Semesta melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Putusan Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, dengan pemohon peninjauan kembali PT Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep asas itikad baik oleh importir dalam sengketa nilai pabean menurut hukum kepabeanan? Dan Bagaimanakah penerapan asas itikad baik dalam sengketa nilai pabean di Pengadilan Pajak? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum kepabeanan, berdasarkan UU Kepabeanan dan ketentuan WTO mengandung implementasi asas good faith kepada pihak impotir dalam mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean dan dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean, majelis hakim Pengadilan Pajak mengedepankan asas itikad baik (good faith) sebagai salah satu dasar pertimbangan.