Aksara (Mar 2020)
UU BHP dan Tendensi Liberalisasi Pendidikan (Mensintesis Perbaikan Kurikulum & Kelembagaan)
Abstract
Terlepas dari pro dan kontra mengenai UU BHP, praktik pendidikan yang terjadi selama ini sehingga benang merah dari kontroversi UU BHP bisa diurai. Sudah bukan rahasia lagi jika pendidikan selama ini hanya menguntungkan kelas berpunya. Kondisi di atas berimbas pada kualitas sumber daya manusia (SDM) kita. Betapa tidak, dari 5,6 juta manusia muda yang berpendidikan SLTA, ternyata hanya 1,6 juta yang bisa mengenyam pendidikan tinggi. Sementara yang lainnya harus rela berijazah SLTA hanya karena terganjal masalah mahalnya biaya pendidikan. Karena itu, tidak perlu menutup muka jika kualitas pendidikan negeri ini merosot dan menempati urutan ke-110 dari 173 negara menurut Human Development Index (HDI). Padahal, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan jelas bahwa negara memiliki kewajiban memberikan pendidikan yang layak bagi warga negaranya. Tulisan ini berpretensi pada wilayah pendidikan yang sejatinya merupakan institusi pencerahan lambat laun berubah menjadi lembaga berorientasi pasar. Dalam sebuah pasar, logika yang berlaku adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Dan, konsumen utama logika tersebut dalam dunia pendidikan tentu saja siswa dan mahasiswa. Ini yang akan kita kembangkan atau lebih popular BHP dibawah bayang-bayang liberalisasi pendidikan
Keywords