Kertha Patrika (Jun 2018)

PERKAWINAN ANTAR NEGARA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

  • Laurensius Arliman S

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03
Journal volume & issue
Vol. 39, no. 03
pp. 176 – 192

Abstract

Read online

Perkawinan merupakan peristiwa hukum apabila perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat, membawa pengaruh semakin mudah terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Perkenalan membawa pasangan berbeda kewarganegaraan melangsungkan perkawinan campuran. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari Negara lain. Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan kesulitan, terlebih lagi saat kelansungan mencatatkan perkawinan yang akan dilansungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon isteri. Prosedur perkawinan antar bangsa menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahann terhadap pasangan beda warganegara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri. Problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah pada tahap mempersiapkan surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan dan pada tahap mempersiapkan surata ataupun dokumen lainnya. Penyelesaian problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran yang telah dipersiapkan pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas kepada pasangan yang mau menikah, menyediakan website yang dibutuhkan pasangan beda warganegara yang mau manikah, serta kepada oknum-oknum yang nakal, akan diberikan sanksi.