Recital Review (Jun 2022)

Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik

  • Iqbal Anshori,
  • Elita Rahmi,
  • Syamsir Syamsir

DOI
https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18863
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 353 – 373

Abstract

Read online

The purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existance of law conflict between Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position with Article 5 Juncto Article 6 Juncto Article 11 of Law Number 19 of 2016 concerning amendment to Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and electronic regarding the use of electronic signatures in authentic deeds. The type of research in this research is normative juridical law research. The approach used in this research is the law approach, phylosophical law approach, and conceptual approach. The results of this research show if there is no explicit explanation about notary authority to make deeds electronically. That makes electronic deeds including electronic signatures on it based on the concept of cyber notary didn’t have perfect evidentiary power. The application of electronic signatures is very closely related to electronic deeds. However, the deeds manufacture must be conducted in front of authorized official. Thus, the deeds were manufacture and signed electronically are not considered authentic deeds but privately made deed. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik dri perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan akta otentik yang ditanda tangani secara elektronik. Isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 11 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Filosofis (philosophical approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada penjelasan secara tegas tentang kewenangan notaris membuat akta secara elektronik. Hal itu mengakibatkan akta elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya berdasarkan konsep cyber notary tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Penerapan tanda tangan elektronik sangat erat hubungannya dengan akta elektronik. Akan tetapi pembuatan akta harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga, akta yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik tidak dianggap sebagai akta otentik melainkan akta dibawah tangan.

Keywords