Jurnal IUS (Dec 2020)

Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?

  • Febrian Dirgantara,
  • Ahmad Muzakki,
  • Joni Eko Waluyo,
  • Xavier Nugraha

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.780
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 3
pp. 600 – 617

Abstract

Read online

Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).

Keywords