Recital Review (Jan 2023)

Kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Secara Elektronik (Cyber Notary) Dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan

  • Dwi Tubagus,
  • Raffles Raffles,
  • Syamsir Syamsir

DOI
https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.19299
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 151 – 173

Abstract

Read online

This study aims to: 1.) To find out and analyze the Validity of the Authentic Deed against the Deed made electronically, 2.) To find out and analyze the Deed that was signed electronically. The main legal issue or legal issue to be investigated is the existence of a legal conflict between Article 15 paragraph (3) of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the position of a Notary and Article 18 Juncto Article 7 Juncto Article 5 paragraph (1) Juncto Article 5 paragraph (4) of Law 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 rning Information and Electronic Transactions. The problems studied in this concerning actions. study are: 1.) How is the application of the cyber notary concept based on the legislation? 2.) How is the validity of the deed made by a notary that is carried out electronically the era of in the era legal research i f the covid-19 pandemic?. The type of research used in this normative juridical law research. The approach used in this research is the Statute Approach and the Conceptual Approach. The legal materials include primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis of the materials in this research is carried out by taking an inventory of all laws and regulations in accordance with the problems discussed, systemizing legislation related to the problem under study, and interpreting the legal materials as mentioned above with the problems that will be discussed in this thesis problem. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk: 1.) Untuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Akta Otentik terhadap Akta yang dibuat secara Elektronik, 2.) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi hukum terhadap Akta yang ditanda tangani secara Elektronik. Pokok persoalan hukum atau isu hukum yang akan diteliti adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 18 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana penerapan konsep cyber notary berdasarkan peraturan perundang-undangan ? 2.) Bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh notaris yang dilakukan secara elektronik ?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan Menginventarisasikan semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan masalah yang dibahas, Mensistemisasi Perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dan Menginterprestasikan bahan-bahan hukum sebagaimana tersebut diatas dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam permasalahan tesis ini.

Keywords