Jurnal Agrotek Tropika (Sep 2024)
STATUS KERUSAKAN TANAH PADA AREAL BUDIDAYA DAN AREAL NON-BUDIDAYA DI KABUPATEN GOWA, PROVINSI SULAWESI SELATAN
Abstract
Lahan pertanian, terutama di daerah tropis seperti Indonesia, umumnya telah mengalami proses degradasi secara intensif, yang dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan dan praktek pemanfaatan lahan yang kurang mengindahkan prinsip konservasi tanah dan air. Akibatnya, telah terjadi kerusakan lingkungan dan penurunan tingkat kesuburan tanah-tanah pertanian dari tahun ketahun, dengan konsekuensi berupa makin rendahnya produktifitas lahan-lahan pertanian tersebut. Penelitian yang dilaksanakan di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ini, bertujuan untuk mengevaluasi status kerusakan tanah pada lahan budidaya pertanian (lahan kering/cabe, lahan kering/jagung, lahan kering/rambutan dan sawah), dan dibandingkan dengan status kerusakan tanah pada areal non-budidaya (hutan sekunder, semak belukar). Metode penilaian status kerusakan tanah yang digunakan adalah sesuai PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa. Hasil studi mengindikasikan bahwa, dengan menggunakan kriteria Status Kerusakan Tanah pada PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 maka, tidak ditemukan adanya perbedaan status kerusakan tanah antara areal bididaya dan areal non-budidaya. Dengan kata lain, parameter yang digunakan untuk menilai Status Kerusakan Tanah pada PERMEN LH No. 07 Tahun 2006 ini, kurang sensitif dipakai untuk menilai perbedaan status kerusakan tanah pada areal budidaya dan areal non-budidaya.
Keywords