Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2024)

Angkutan Orang Dengan Moda MRT (Mass Rapid Transportation): Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia

  • Dian Afrilia,
  • Helena Primadianti,
  • Annalisa Yahanan,
  • Muslim Nugraha

DOI
https://doi.org/10.31933/mb6m9y30
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 3

Abstract

Read online

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia. Masyarakat Indonesia saat ini telah memasuki era teknologi yang sangat cepat berkembang, termasuk dalam hal transportasi. Moda transportasi di Indonesia terdiri dari transportasi darat, laut dan udara. MRT Jakarta merupakan salah satu moda transportasi darat yang menggunakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat. Bukan lagi sekadar moda transportasi, melainkan sebagai katalis perubahan budaya dan wajah kota melalui pembangunan kawasan berorientasi transit di sekitar stasiun. Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia. Namun, untuk memberikan mutu pelayanan kepada pengguna MRT maka Indonesia bisa mencontoh negara Malaysia dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa MRT. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan perbandingan (komparasi) MRT Indonesia dan Malaysia. Dalam pelaksanaan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian normatif yakni sebuah penelitian yang tidak hanya meneliti pada peraturan perundang-undangan (das sollen) yang berlaku akan tetapi juga membandingkan MRT Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa baik pemerintah Indonesia maupun Malaysia menyiapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan MRT dan fasilitas-fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa MRT.

Keywords